MENGAPA HARUS UKL - UPL

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2012 tentan Izin Lingkungan dan peraturan lainnya yang menjadi pedoman teknis, maka sebuah kegiatan usaha harus memiliki Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL) yang up to date sesuai keadaan sesungguhnya yang akan menjadi pedoman dalam upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan perusahaan. Dokumen ini juga berfungsi sebagai bahan acuan audit bagi para stake holder dalam hal ini goverment atau para auditor external. Dokumen izin UKL dan UPL ini merupakan acuan bagi perusahaan untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, sehingga dampak negatif yang timbul dari kegiatan usaha ini dapat diminimalkan sekecil mungkin dan dampak positif yang akan terjadi dapat dikembangkan.

Adapun dampak lingkungan yang biasanya harus diperhatikan dari sebuah kegiatan usaha yang telah beroperasi diantaranya akibat unit-unit kegiatan produksi. Dampak lingkungan akibat adanya suatu usaha ini cenderung banyak yang bersifat negatif daripada yang bersifat positif. Oleh karena itu, semua kegiatan usaha wajib memiliki rekomendasi UKL-UPL untuk bisa mengurus perizinan selanjutnya.

Jenis-jenis UKL-UPL yang telah kami kerjakan, sudah menyentuh berbagai bidang usaha. Di antaranya adalah UKL dan UPL SPBU (Pom Bensin), UKL-UPL Sekolah, UKL UPL Perumahan (Real Estate), UKLUPL Klinik Rawat Inap, UKL/UPL Rumah Sakit, UKL-UPL Pabrik Manufaktur, UKL-UPL Apartemen, UKL-UPL Pusat Perbelanjaan (Mall/Supermarket/Hypermarket), UKL-UPL Dealer Motor/Mobil, UKL UPL Gedung Perkantoran, UKLUPL Penambangan Skala Kecil, UKL/UPL Hotel, UKL-UPL Perkebunan dll.

PELAKSANAAN STUDI

-Penetapan Tim Pelaksana
-Pelaksanaan Studi dan Uji Laboratorium
-Penyusunan Dokumen UKL dan UPL
-Pembahasan dengan Pemerintah/Instansi terkait (Dinas Lingkungan Hidup setempat dan lain-lain)
-Persetujuan izin uklupl oleh Pemerintah/Instansi terkait
-Penggandaan dan distribusi.
SYARAT UKL-UPL
USyarat-syarat Pembuatan / Penyusunan / Pengajuan / Pengurusan Dokumen Izin UKL dan UPL:
Jenis Perusahaan :
-KTP dan NPWP
-Akta Pendirian Perusahaan
-Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-Ijin Usaha Industri atau Ijin Prinsip
-Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
-Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
-Ijin Gangguan (HO)
-Sertifikat Tanah/Sewa Tanah/Jual Beli Tanah
-Pengesahan Site Plan
-Ijin berkaitan Pemanfaatan Ruang
-Ijin Mendirikan Bangunan atau Ijin Teknis Mendirikan Bangunan
Jenis Perorangan :
-KTP dan NPWP
-Ijin Gangguan (HO)
-Sertifikat Tanah
-Pengesahan Site Plan
-Ijin berkaitan Pemanfaatan Ruang

Jika anda mencari ukl upl surabaya, konsultan ukl upl surabaya, jasa ukl upl surabaya, ukl upl kota surabaya, perda ukl-upl surabaya, syarat ukl upl surabaya, pengurusan ukl upl surabaya, izin ukl upl surabaya, jasa pembuatan ukl upl surabaya, jasa pembuatan dokumen ukl upl surabaya, jasa konsultan ukl upl di surabaya, jasa konsultan ukl upl surabaya dan diberikan pelayanan oleh tim perencana / engineer – engineer lingkungan yang berpengalaman serta mumpuni di bidangnya, silahkan contact marketing manager kami di:

DIDIT FITRIAWAN, ST. (MARKETING MANAGER)

CV. FITRAH CEMERLANG
Jl. Raya Suko No.32, Depan Pasar Suko
Sidoarjo – Jawa Timur
T'SEL: 0812.1646.239(Telp/Whatsapp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar