Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 27
Tahun 2012 tentan Izin Lingkungan dan peraturan lainnya yang menjadi
pedoman teknis, maka sebuah kegiatan usaha harus memiliki Dokumen Upaya
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL)
yang up to date sesuai keadaan sesungguhnya yang akan menjadi pedoman
dalam upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan perusahaan. Dokumen
ini juga berfungsi sebagai bahan acuan audit bagi para stake holder
dalam hal ini goverment atau para auditor external. Dokumen izin UKL dan
UPL ini merupakan acuan bagi perusahaan untuk melaksanakan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan, sehingga dampak negatif yang timbul dari
kegiatan usaha ini dapat diminimalkan sekecil mungkin dan dampak positif
yang akan terjadi dapat dikembangkan.
Adapun dampak lingkungan yang biasanya
harus diperhatikan dari sebuah kegiatan usaha yang telah beroperasi
diantaranya akibat unit-unit kegiatan produksi. Dampak lingkungan akibat
adanya suatu usaha ini cenderung banyak yang bersifat negatif daripada
yang bersifat positif. Oleh karena itu, semua kegiatan usaha wajib
memiliki rekomendasi UKL-UPL untuk bisa mengurus perizinan selanjutnya.
Jenis-jenis UKL-UPL yang telah kami
kerjakan, sudah menyentuh berbagai bidang usaha. Di antaranya adalah UKL
dan UPL SPBU (Pom Bensin), UKL-UPL Sekolah, UKL UPL Perumahan (Real
Estate), UKLUPL Klinik Rawat Inap, UKL/UPL Rumah Sakit, UKL-UPL Pabrik
Manufaktur, UKL-UPL Apartemen, UKL-UPL Pusat Perbelanjaan
(Mall/Supermarket/Hypermarket), UKL-UPL Dealer Motor/Mobil, UKL UPL
Gedung Perkantoran, UKLUPL Penambangan Skala Kecil, UKL/UPL Hotel,
UKL-UPL Perkebunan dll.
PELAKSANAAN STUDI
-Penetapan Tim Pelaksana-Pelaksanaan Studi dan Uji Laboratorium
-Penyusunan Dokumen UKL dan UPL
-Pembahasan dengan Pemerintah/Instansi terkait (Dinas Lingkungan Hidup setempat dan lain-lain)
-Persetujuan izin uklupl oleh Pemerintah/Instansi terkait
-Penggandaan dan distribusi.
SYARAT UKL-UPL
USyarat-syarat Pembuatan / Penyusunan / Pengajuan / Pengurusan Dokumen Izin UKL dan UPL:
Jenis Perusahaan :
-KTP dan NPWP
-Akta Pendirian Perusahaan
-Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-Ijin Usaha Industri atau Ijin Prinsip
-Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
-Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
-Ijin Gangguan (HO)
-Sertifikat Tanah/Sewa Tanah/Jual Beli Tanah
-Pengesahan Site Plan
-Ijin berkaitan Pemanfaatan Ruang
-Ijin Mendirikan Bangunan atau Ijin Teknis Mendirikan Bangunan
Jenis Perorangan :
-KTP dan NPWP
-Ijin Gangguan (HO)
-Sertifikat Tanah
-Pengesahan Site Plan
-Ijin berkaitan Pemanfaatan Ruang
Jika anda mencari ukl upl surabaya, konsultan ukl upl surabaya, jasa ukl upl surabaya, ukl upl kota surabaya, perda ukl-upl surabaya, syarat ukl upl surabaya, pengurusan ukl upl surabaya, izin ukl upl surabaya, jasa pembuatan ukl upl surabaya, jasa pembuatan dokumen ukl upl surabaya, jasa konsultan ukl upl di surabaya, jasa konsultan ukl upl surabaya dan diberikan pelayanan oleh tim perencana / engineer – engineer
lingkungan yang berpengalaman serta mumpuni di bidangnya, silahkan
contact marketing manager kami di:
CV. FITRAH CEMERLANG™Jl. Raya Suko No.32, Depan Pasar SukoSidoarjo – Jawa TimurT'SEL: 0812.1646.239(Telp/Whatsapp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar